1. Jilbab. Jilbab menurut Imam Quthubi, adalah pakaian yang lebih besar ketimbang khimar. Sedangkan menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud, jilbab adalah selendang bahkan ada pula yang bilang tudung. Namun, Qurthubi memilih pendapat bahwa jilbab adalah pakaian yang dapat menutup seluruh badan. Kalau di zaman sekarang disebut dengan abaya. Hukum memakai kerudung atau Hijab itu hukumnya wajib bagi kalangan wanita hal ini adalah perintah Allah untuk para wanita-wanita agar mereka bisa menjaga kehormatannya dari laki-laki hidung belang maupun bagi pandangan laki-laki yang bukan makhromnya. kalau hijab itu dia menutupi bagian kepala hingga menutupi bagian dada. Ukuran Hijab dan Di beberapa negara Timur Tengah dan Afrika Utara, misalnya, wanita sering memakai hijab atau kerudung yang menutupi seluruh kepala dan leher, serta pakaian yang longgar dan menutupi seluruh tubuh. Di sisi lain, di negara-negara Barat, batasan aurat perempuan cenderung lebih longgar dan memungkinkan pemakaian pakaian yang lebih terbuka dan tidak APAKAH HUKUM SOAL JAWAB MEMAKAI TURBAN Muda-mudi masa kini sangat mudah terikut-ikut 'trend' pemakaian. Contohnya, dalam soal pemakaian tudung, mereka hanya menutup kepala dengan memakai turban.Sedangkan, pemakaian turban ini tidak menutupi aurat seorang wanita seperti apa yang disyariatkan oleh Islam.Pemakaian turban ini mendedahkan 4. Dada Masih banyak muslimah yang beranggapan bahwa hanya dengan memakai kerudung itu sudah menutup aurat, entah itu kerudungnya sekedar menutupi rambut dan tidak menjulur sampai ke dada. Ini sangat bertentangan dengan firman Allah, "…dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." dalam Surah an-Nuur ayat 31 Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama. Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Kedua, bahwa wajib hukumnya menutupkan/mengulurkan kain kerudung ke atas leher dan dada. Jadi, kerudung tidak hanya berfungsi menutupi kepala, namun sekaligus juga menutupi leher dan dada itu. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam, Beirut : Darul Ummah, 2003 hal. 69; lihat juga Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf, Tafsir wa .
  • fpsphr8uhh.pages.dev/76
  • fpsphr8uhh.pages.dev/362
  • fpsphr8uhh.pages.dev/290
  • fpsphr8uhh.pages.dev/39
  • fpsphr8uhh.pages.dev/117
  • fpsphr8uhh.pages.dev/122
  • fpsphr8uhh.pages.dev/77
  • fpsphr8uhh.pages.dev/26
  • fpsphr8uhh.pages.dev/317
  • hukum memakai hijab tidak menutupi dada