Kemenhub mencabut izin trayek dari 3 bus AKAP dari 2 perusahaan otobus (PO). Kemenhub juga memperingatkan 60 PO lainnya.
PO Akas Group adalah salah satu bus yang melayani trayek AKAP khususnya di Jawa Timur, Bali, Madura dan Jawa Tengah. Harga Sewa belum termasuk biaya Tol, Parkir, dan juga Tips Sopir. Pemesanan akan dinyatakan secara resmi apabila telah terdapat tanda jadi minimal 20% hingga 30 % dari harga sewa bus yang telah disepakati.
.